Zakat Ramadan 2026 di Kaltim Resmi Ditetapkan, Ini Angkanya per Kabupaten/Kota

KALTIM21 Dilihat

Metroin, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kemenag Kaltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut diumumkan pada 23 Februari 2026 di Samarinda dan menjadi acuan umat Islam di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim dalam menunaikan kewajiban zakat.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menandatangani keputusan tersebut setelah mempertimbangkan rata-rata harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Perbedaan nominal antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok setempat.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang tunai. Besarannya disesuaikan dengan standar konsumsi masyarakat yang dibagi dalam kategori tertinggi, sedang, dan terendah.

Besaran Zakat Fitrah Kaltim 2026 per Kabupaten/Kota

Samarinda: Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), Rp50.000 (terendah) | 2,75 kg beras

Balikpapan: Rp54.000 (tertinggi), Rp48.000 (sedang), Rp42.000 (terendah) | 3 kg beras

Bontang: Rp68.400 (tertinggi), Rp64.600 (sedang), Rp58.900 (terendah) | 2,5 kg beras

Kutai Kartanegara: Rp68.000 (tertinggi), Rp49.000 (sedang), Rp38.000 (terendah) | 2,7 kg beras

Kutai Timur: Rp50.000 (tertinggi), Rp45.000 (sedang), Rp40.000 (terendah) | 2,5 kg beras

Kutai Barat: Rp73.500 (tertinggi), Rp70.000 (sedang), Rp66.500 (terendah) | 2,7–3 kg beras

Penajam Paser Utara: Rp45.000 (tertinggi), Rp40.000 (sedang), Rp35.000 (terendah) | 2,5 kg beras

Paser: Rp72.200 (tertinggi), Rp60.800 (sedang, Rp49.400 (terendah) | 3 kg beras

Berau: Rp50.000 (tertinggi), Rp42.000 (sedang), Rp35.000 (terendah) | 2,5 kg beras

Mahakam Ulu: Rp75.000 (tertinggi), Rp65.000 (sedang), Rp55.000 (terendah) | 2,7 kg beras

Nominal tertinggi tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000 per jiwa untuk kategori konsumsi tertinggi. Sementara angka terendah Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Berau.

Ketentuan Fidyah Kaltim 2026

Selain zakat fitrah, Kemenag Kaltim juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Fidyah dibayarkan per hari per jiwa dalam bentuk makanan pokok atau nilai uang setara.
Rinciannya sebagai berikut:

Samarinda: Rp40.000, Rp25.000 | 0,7 kg beras

Balikpapan: Rp30.000 | 0,75 kg beras

Bontang: Rp18.000, Rp15.500 | 0,675 kg beras

Kutai Kartanegara: Rp30.000 | 0,7 kg beras

Kutai Timur: Rp25.000 | 0,7 kg beras

Kutai Barat: Rp40.000 | 0,7 kg beras

Penajam Paser Utara: Rp45.000 | 0,7 kg beras

Paser: Rp22.000 | 0,8 kg beras

Berau: Rp40.000 | 0,675 kg beras

Mahakam Ulu: Rp30.000 | 0,75 kg beras

Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan guna memastikan distribusi kepada mustahik dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran dapat dilakukan melalui panitia zakat di masjid, lembaga amil zakat resmi, maupun unit pengumpul zakat yang telah dibentuk di lingkungan masing-masing.

Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kalimantan Timur berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kondisi harga kebutuhan pokok di tiap daerah.