metroikn, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, HBL resmi dideportasi kembali ke negara asalnya.
Proses penegakan hukum ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh Kantor Imigrasi Balikpapan pada tanggal 24 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas imigrasi segera bergerak dan berhasil mengamankan HBL.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HBL telah melampaui batas izin tinggalnya di Indonesia. “HBL terbukti overstay, melebihi waktu yang diperbolehkan untuk tinggal di wilayah Indonesia,” ungkap Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Balikpapan segera melakukan proses deportasi dan pencekalan terhadap HBL. “Kami bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 78 ayat 2 dengan jelas mengatur tindakan yang harus diambil terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal,” jelas Doni.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. HBL diterbangkan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa menegaskan bahwa tindakan deportasi dan pencekalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Balikpapan dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Balikpapan,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian serta pencekalan HBL ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi antara imigrasi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkas Doni.