WFH ASN Mulai Berlaku Nasional, Balikpapan Masih Tunggu Restu Wali Kota

Metroikn, Balikpapan – Kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 April 2026. Namun, Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih menunggu keputusan Wali Kota.

Pemerintah pusat mendorong penerapan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi. Skema yang diterapkan bersifat terbatas, yakni WFH satu hari dalam sepekan dan tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik.

Di Balikpapan, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi administrasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menyampaikan bahwa draf surat edaran telah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan daerah.

“Sudah dirapatkan untuk surat edarannya, tinggal diserahkan ke Pak Wali untuk keputusannya,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dalam rancangan yang disusun, penerapan WFH hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sementara itu, unit layanan seperti rumah sakit, puskesmas, serta pelayanan di kecamatan dan kelurahan tetap diwajibkan beroperasi secara penuh.

Purnomo menjelaskan, kebijakan tersebut diselaraskan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Ia juga menilai kesiapan infrastruktur digital di Balikpapan sudah cukup mendukung pelaksanaan kerja jarak jauh.

“Pelayanan sudah banyak yang online, jadi tetap bisa berjalan,” sebutnya.

Sejumlah layanan administrasi, termasuk dokumen kependudukan, telah tersedia secara daring sehingga masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan meski sebagian ASN bekerja dari rumah. Meski demikian, layanan tatap muka tetap disediakan untuk menjangkau kebutuhan warga.

Dari sisi pengawasan, kinerja ASN akan tetap dipantau melalui sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis aplikasi, serta didukung penggunaan aplikasi Srikandi untuk administrasi perkantoran.

Sementara itu, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur dengan skema WFH setiap hari Jumat. Namun di Balikpapan, waktu pelaksanaan masih menunggu keputusan resmi Wali Kota.

(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)