Warung Kopi Pangku di Poros Samarinda – Tenggarong Digerebek, Satpol PP Temukan Miras dan Indikasi Prostitusi

Kukar, Samarinda42 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Aparat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Satpol PP Samarinda dan Kutai Kartanegara menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Sabtu malam (15/11/2025).

Razia dilakukan untuk menindak aktivitas di warung kopi pangku yang kerap dikaitkan dengan praktik prostitusi terselubung.

Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan rawan, terutama pada malam hari. Bangunan semi permanen di jalur poros itu beberapa kali dilaporkan menyediakan layanan ilegal sehingga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan.

Dalam operasi gabungan ini, petugas menemukan tujuh orang di sejumlah warung, terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 20 botol bir hitam, tiga botol anggur merah, serta beberapa alat kontrasepsi.

Seluruh orang yang terjaring didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kukar, yang turut serta bersama Disdukcapil Kaltim dan Disdukcapil Samarinda.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah rutin untuk mengawasi wilayah perbatasan dua daerah yang dinilai rawan karena tingginya mobilitas warga.

“Operasi ini merupakan kolaborasi Satpol PP provinsi, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami melaksanakan cipta kondisi untuk memastikan kawasan perbatasan tetap aman dan tertib,” katanya.

Ia mengatakan temuan miras dan alat kontrasepsi memperkuat indikasi adanya aktivitas prostitusi di jalur tersebut. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada pengawasan yang lebih intens.

“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas prostitusi di poros Samarinda–Kukar ini semakin meningkat. Ini jelas menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Edwin memastikan razia sejenis akan terus diperbanyak, mengingat keluhan masyarakat mengenai maraknya aktivitas malam di kawasan tersebut semakin sering disampaikan.

“Kami akan menekan praktik-praktik seperti ini karena dampaknya sangat meresahkan warga,” ujarnya.

Selain penindakan terhadap para pelaku, Satpol PP juga menargetkan pembongkaran bangunan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Banyak di antaranya disebut tidak memiliki izin dan berdiri di lokasi yang tidak diperuntukkan.

“Bangunan-bangunan liar itu akan kami proses sesuai prosedur. Setelah SP1 hingga SP3 dikeluarkan, pembongkaran akan segera dilakukan,” tutup Edwin.