metroikn, SAMARINDA — Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim), Jaya Mualimin, menegaskan bahwa seluruh warga Kalimantan Timur kini dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa harus memusingkan status keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari program “Gratis Pol” yang dicanangkan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji sejak diluncurkan pada April 2025. Program ini menjamin pelayanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit milik pemerintah provinsi.
“Kalau ada warga yang sakit, tapi belum punya JKN atau tidak aktif, cukup datang ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan KTP, KK, atau Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka langsung bisa berobat, tanpa syarat lain,” ujar Jaya Mualimin dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa layanan ini mencakup seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) seperti puskesmas, puskesmas pembantu, klinik swasta yang bermitra, serta rumah sakit milik pemerintah. Bahkan untuk kasus darurat, warga bisa langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit Pemprov tanpa harus melalui proses verifikasi JKN.
“Ketika kondisi darurat, kami pastikan siapa pun akan dilayani di UGD. Tidak akan ditolak. Tidak perlu antre urusan administratif dulu,” tegasnya.
Tak hanya berlaku bagi peserta JKN aktif, program ini juga mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki JKN atau statusnya nonaktif. Dinkes Kaltim telah menyiapkan mekanisme aktivasi ulang JKN melalui puskesmas dan dinas kesehatan daerah, tanpa prosedur yang berbelit.
“Kalau ada yang belum aktif JKN-nya, kami bantu aktifkan kembali. Tidak ada proses rumit. Ini bentuk komitmen kita memberikan pelayanan tanpa hambatan,” imbuh Jaya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar hingga akhir 2025. Tambahan dana sebesar Rp25 miliar juga disiapkan khusus untuk lima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi guna menjamin kelangsungan pelayanan darurat.
Meski program ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, skema pembayaran yang diterapkan bukan berbentuk reimburse, melainkan pembayaran premi langsung oleh pemerintah. Pemprov akan menanggung iuran kelas III dengan layanan yang ditingkatkan setara kelas I.
“Kami ingin memberikan rasa keadilan. Jadi walaupun pakai skema kelas III, pelayanannya harus berkualitas, minimal setara kelas I. Ini yang kami sebut sebagai kelas standar bermutu,” jelasnya.
Meski telah berjalan sejak 21 April 2025, Jaya mengakui masih banyak warga yang belum memahami teknis pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan gratis ini demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.
“Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Tujuan akhirnya jelas: meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kualitas hidup masyarakat Kaltim,” pungkasnya.












