metroikn, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (4/3/2024).
Kegiatan yang berlangsung di kantor BPK RI Provinsi Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda itu mengawali prosesi pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penyerahan laporan keuangan yang nantinya akan diperiksa BPK sebagai ketentuan perundang undangan, kemudian kita tunggu hasilnya,” ucap Andi Harun usai penyerahan LKPD.
Wali Kota memastikan Pemkot telah berusaha menyajikan laporan se-objektif dan transparan mungkin. Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan bagian dari tekad bersama untuk melakukan tata keuangan daerah yang baik dan benar.
Sesuai jadwal, proses pemeriksaan akan berlangsung dalam 3 bulan setelah LKPD diserahkan. Pemkot Samarinda berharap hasil pemeriksaan nantinya betul-betul menunjukan cerminan kinerja yang akuntabel.
Menurutnya, Pemeriksaan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah krusial dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkeadilan.
“Seiring dengan motivasi dan tekad kita bersama, maka dalam pelaporan keuangan ini kita berharap dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” tutupnya.