Wali Kota Balikpapan Tegaskan Pungutan Liar di Sekolah Tak Boleh Terjadi, Rahmad Mas’ud: Ada Keluhan, Lapor Disdikbud

metroikn, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dengan tegas mengingatkan seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun kepada siswa, terutama di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Pernyataan ini menjadi penting karena pendidikan dasar dan menengah negeri sejatinya telah dibiayai negara melalui dana APBD dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Dalam konteks ini, pungutan liar bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar asas keadilan sosial, karena dapat membatasi akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dasar yang wajib, gratis, dan non-diskriminatif.

“Kami selalu mengingatkan agar tidak ada pungutan liar di sekolah. Jika terbukti ada, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran,” ujar Rahmad.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat celah yang kerap dimanfaatkan, terutama melalui komite sekolah—organisasi yang terdiri dari perwakilan orang tua dan masyarakat yang seharusnya berfungsi sebagai mitra dalam peningkatan mutu pendidikan. Dalam banyak kasus, komite sekolah kerap memungut dana sumbangan, entah untuk renovasi kelas, kegiatan ekstrakurikuler, atau pembelian seragam tambahan.

Rahmad menjelaskan, jika pungutan berasal dari komite dan dilakukan atas dasar musyawarah serta persetujuan sukarela dari seluruh orang tua, maka itu tidak lagi dalam ranah pengawasan langsung Disdikbud. Namun, jika ada keberatan dari orang tua karena sifatnya memaksa, maka masyarakat dihimbau untuk segera melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait keluhan soal pembelian seragam batik sekolah, Wali Kota memberi klarifikasi bahwa seragam gratis dari pemerintah sudah disalurkan, namun dalam beberapa kasus, seragam yang diberikan tidak lagi sesuai ukuran karena pertumbuhan anak. Dalam situasi seperti ini, pembelian seragam baru oleh orang tua boleh dilakukan secara sukarela, asalkan tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah.

“Kalau baju gratis dari pemerintah sudah kekecilan dan orang tua membeli yang baru tanpa paksaan, itu tidak apa-apa, selama tidak memberatkan,” jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan perhatian Pemerintah Kota Balikpapan terhadap perlindungan hak-hak peserta didik dan menjaga transparansi serta akuntabilitas di satuan pendidikan. Disdikbud pun diminta aktif menindaklanjuti aduan warga agar tidak ada kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua siswa.

“Saya sudah ingatkan Disdikbud, jangan sampai ada orang tua yang merasa terbebani. Pungutan liar tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, pungutan yang dikeluhkan masyarakat bukan berasal dari sekolah secara langsung, melainkan dari komite sekolah, yang merupakan wadah perwakilan orang tua siswa.

“Kalau pungutan dari komite, itu sudah di luar kewenangan kami. Tapi jika ada keluhan, sebaiknya segera dilaporkan ke Disdikbud agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” pungkas Rahmad.