metroikn, Penajam – Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mempertanyakan latar belakang keputusan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, terkait serangkaian mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertanyaan muncul setelah mencermati masa kerja Pj Bupati yang baru beberapa bulan menjabat. Meski ia tak menampik bahwa keputusan tersebut menjadi kewenangan Makmur Marbun sebagai Pj Bupati.
“Pj kan baru berapa bulan (menjabat). Menilai sebuah kinerja sekian banyak orang itu kan butuh tahapan dan masukan. Tapi, kembali lagi, bahwa dia yang punya kewenangan,” ujar Raup Muin, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut politisi Gerindra menganggap bahwa pergeseran posisi ASN mestinya menimbah banyak sisi. Mulai dari kualitas, kemampuan, manajemen dan beberapa sisi penilaian lainnya.
“Kalau dibilang penyegaran, dalam konteks apa? Penyegaran dilihat dari kinerja, proses yang membuat sebuah penilaian. Apalagi kalau penilaian itu hanya dua-tiga bulan, rasanya tidak logis,” ucapnya terheran.
Mutasi ASN juga perlu memperhatikan faktor psikis seseorang. Raup membandingkan hal tersebut dengan situasi mutasi seorang kepala sekolah menjadi guru di sekolah yang sama.
“Memang itu kewenangan pak Pj Bupati, contohnya (mutasi) kepala sekolah. Seorang kepala sekolah ditempatkan di sekolah yang sama sebagai guru biasa, maka secara psikis mempengaruhi. Jadi, (mestinya) kita tidak hanya melihat tanggung jawabnya, tapi (faktor psikis) manusianya,” paparnya.
Mengamati serangkaian mutasi yang dilaksanakan, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Kami sebagai lembaga legislatif berencana memanggil beliau, menanyakan dasar mutasi itu,” katanya.
Sebagai informasi, Pj Bupati PPU memutasi 109 pejabat eselon III dan eselon IV pada 26 Januari 2024 lalu. Kemudian berlanjut memutasi 34 kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 1 Februari 2024. Terbaru, sebanyak 20 pejabat eselon II masuk dalam gerbong mutasi pada 23 Februari 2024.