metroikn, Penajam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi, menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam terhadap Junaedi (18), terpidana perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu.
Wakidi justru menilai wajar apabila pelaku mendapat sanksi lebih berat dari sekadar vonis pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
Apalagi jika mencermati tindakan pelaku terhadap para korbannya, tergolong sadis. Kemudian, tindakan tersebut dilakukan Junaedi secara terencana. Sehingga sulit untuk diterima sebagai tindakan anak-anak oleh banyak pihak.
Di lain sisi, ia tak menafikan proses pengambilan keputusan dan pertimbangan majelis hakim. Wakidi juga menyadari bahwa keputusan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami sadar dan tahu kalau apa yang menjadi putusan hakim itu sesuai undang-undang. Tetapi bagaimanapun, sulit rasanya untuk diterima oleh nurani kita sebagai manusia,” ungkapnya.
Dewan, kata Wakidi, akan menjadikan kasus ini sebagai atensi sebagai bahan pertimbangan dalam mengajukan petisi ke tingkat lebih tinggi agar undang-undang yang dimaksud dilakukan revisi.
Ia turut mengimbau keluarga korban agar tetap menjaga kondusifitas kabupaten Penajam Paser Utara.
“Mari kita menjaga kondusifitas di daerah kita. Proses masih berjalan, masih ada tahapan, permasalahan kita ini akan tetap kita kawal sampai benar-benar selesai dan hasil yang seadil-adilnya,” tegasnya.