metroikn, SAMARINDA – Usai viralnya rekaman kendaraan yang memenuhi trotoar di Jalan Letjen Suprapto, kawasan Sabindo, Sidodadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda langsung melakukan penertiban pada Kamis malam (11/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Dishub memeriksa ulang pola perparkiran di sepanjang jalur itu dan memutuskan mencabut status binaan juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil menyusul temuan pelanggaran yang cukup jelas mulai dari kendaraan yang parkir di atas trotoar hingga ketidaktertiban jukir dalam menjalankan tugas.
“Setelah video itu ramai, kami langsung turun untuk memeriksa kondisi lapangan. Area Sabindo memang sedang kami prioritaskan untuk pembenahan menyeluruh,” ungkap Duri.
Pada proses penertiban itu, tim Dishub menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan, sehingga memberikan dasar kuat bagi Dishub untuk mencabut rompi binaan para jukir tersebut.
“Jukir di titik itu adalah jukir binaan kami. Namun karena ditemukan pelanggaran berulang dan pola kerja yang tidak tertib, rompi binaan resmi kami tarik,” tegasnya.
Dishub juga menetapkan bahwa jalur mulai dari Indomaret hingga Sabindo kini tidak lagi boleh dikelola jukir binaan.
Duri menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar atau pengelolaan parkir tanpa izin akan langsung ditindak.
“Jika setelah ini masih ada aktivitas parkir ilegal atau pungutan liar di sepanjang jalur tersebut, kami akan ambil tindakan tegas tanpa pengecualian,” tambahnya.
Isu bahwa pihak kedai terlibat dalam aktivitas jukir turut dijawab dalam Kegiatan tersebut. Manager Kedai Sabindo, Aan, menjelaskan bahwa jukir yang berada di depan kedainya tidak berhubungan dengan manajemen tempat usaha.
“Mereka tidak bekerja untuk kami. Semua pengaturan parkir dilakukan oleh mereka sendiri,” ujarnya.
Aan juga menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban yang dilakukan Dishub, termasuk larangan penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir.
Dengan langkah ini, Dishub berharap penataan parkir di Samarinda dapat berjalan lebih teratur dan penggunaan fasilitas publik dapat kembali pada fungsi yang semestinya.












