Usai Sahkan Perda Baru, DPRD PPU Ingin Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah Meningkat

metroikn, Penajam – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, meyakini optimalisasi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) bisa dilakukan mulai 2024. Seiring telah disahkannya Perda tersebut beberapa waktu lalu.

“Semoga tahun depan sudah bisa menambah pendapatan (daerah), guna membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Bijak, Rabu (3/4/2024).

Sebagai informasi, perubahan perda tentang pajak dan retribusi merupakan tindak lanjut dari regulasi baru yakni, Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lahirnya ketentuan baru ini secara otomatis mencabut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan baru ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemkab PPU untuk menerapkan perda pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024.

Bijak berharap perda baru dapat dilaksanakan maksimal oleh Pemkab PPU melalui perangkat daerah yang membidangi. Sehingga, mampu menjadi penyokong peningkatan PAD.

“Objek yang sebelumnya tidak masuk di perda retribusi itu sudah dimasukkan,” tuturnya.