Usai Bongkar Tambang Ilegal, Otorita IKN Bakal Perluas Jangkauan Operasi di Kawasan Deliniasi

metroikn, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap aman, tertib, dan berkelanjutan. Melalui operasi terpadu, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN berhasil mengungkap aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Selain tambang ilegal, Satgas juga menemukan praktik perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, serta pembangunan rumah dan warung tanpa izin di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Dalam operasi yang berlangsung sejak akhir September itu, petugas berhasil mengamankan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9/2025) dini hari. Seluruh kendaraan dan muatannya telah diserahkan kepada Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan.

Selain itu, Satgas menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Saat petugas tiba di lokasi pada Senin pagi (29/9/2025), area tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku. Kasusnya kini dalam proses penyelidikan aparat berwenang.

Temuan lain berupa aktivitas pembukaan lahan, pembangunan permukiman liar, dan usaha warung tanpa izin di area konservasi Tahura Bukit Soeharto juga telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif dengan Polda Kaltim, Polres Kukar, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum KLHK, Satpol PP, dan Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar di Nusantara, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, baik pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depan, Satgas akan memperluas jangkauan operasi ke seluruh delineasi wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. “Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran berulang,” tegas Edgar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan IKN. “Mari bersama menjaga Nusantara. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan kegiatan ilegal sangat kami harapkan,” ujarnya.