Upaya Modernisasi, Pendataan Pedagang Pasar Pagi Samarinda Beralih ke Platform Digital

Samarinda8 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan percepatan digitalisasi pendataan pedagang Pasar Pagi sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pasar tradisional.

Langkah ini menempatkan Samarinda sebagai salah satu daerah yang mulai mengadopsi sistem pengelolaan pasar berbasis smart governance untuk meminimalkan praktik percaloan dan data ganda yang selama ini menjadi masalah nasional di sektor niaga rakyat.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda, Suparmin, mengatakan aplikasi pendataan pedagang saat ini sudah mencapai 50 persen pengerjaan dan ditargetkan meningkat menjadi 70 persen pada pekan depan setelah pemaparan progres terbaru dari pengembang.

“Prioritas awal kami adalah memastikan pedagang lama bisa mendaftarkan diri secara online. Integrasi data dengan Dinas Perdagangan sudah berjalan, sementara proses verifikasi tetap menjadi kewenangan Disdag,” ujarnya Jumat (5/12/25).

Suparmin menegaskan bahwa sistem digital tersebut dirancang dengan akses terbatas untuk mencegah penyalahgunaan. Hanya pedagang yang memiliki legalitas resmi dan masih tercatat dalam database bantuan sewa lapak yang diizinkan mengakses aplikasi.

“Basis datanya sudah terkunci. Kalau nama tidak terdaftar dalam data lama, otomatis tidak bisa masuk ke sistem,” jelasnya.

Pedagang diwajibkan menggunakan email aktif dan nomor telepon sebagai identitas login. Proses pendaftaran dimulai dengan memasukkan nama dan NIK sesuai data lama, sehingga sistem langsung membuat akun otomatis tanpa perlu verifikasi manual.

Setelah akun terbentuk, pedagang harus mengunggah dokumen seperti SKTUB dan identitas diri. Berkas kemudian diverifikasi oleh tim teknis Disdag yang akan mencocokkan legalitas lama dengan data baru.

Jika verifikasi dinyatakan lengkap, pedagang masuk ke tahap validasi akhir yang berujung pada pengundian nomor kios. Proses undian dilakukan secara digital dan disesuaikan dengan legalitas kios sebelumnya.

“Semua dilakukan langsung oleh sistem, tidak ada ruang untuk intervensi manusia,” kata Suparmin.

Proses pendaftaran dibuka secara bertahap untuk mengurangi antrean dan mencegah tumpang tindih informasi. Pemerintah juga menyiapkan helpdesk dan posko pengaduan yang terhubung dengan platform layanan terpadu Samagov.

Sebagai bukti legal, setiap pedagang akan menerima kartu digital yang dikirim langsung ke ponsel masing-masing. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi pedagang Pasar Pagi dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

“Kartu bisa dicetak atau cukup disimpan dalam bentuk digital. Yang jelas, ini menjadi bukti legalitas yang sah,” tambahnya.

Pemerintah berharap digitalisasi ini dapat menjadi model baru penataan pedagang pasar tradisional di Indonesia. Dengan rekam jejak yang dapat diaudit, sistem ini diyakini mampu menutup celah manipulasi data, menghilangkan percaloan, serta memastikan proses pemindahan pedagang ke Pasar Pagi berjalan tertib dan transparan.

“Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen daerah untuk mengintegrasikan sektor informal ke dalam ekosistem digital yang akuntabel sebuah tantangan yang masih dihadapi banyak daerah di Indonesia,” tandasnya.