metroikn, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp3.983.882 per bulan.
Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 untuk seluruh sektor usaha di Kota Samarinda.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 yang telah ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Besaran UMK Samarinda 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.724.230.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Perhitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur sebesar 4,77 persen dan inflasi daerah 1,77 persen, dengan variabel alfa yang disepakati Dewan Pengupahan sebesar 0,7,” ujar Rozani.
Ia menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Rozani juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menilai bahwa besaran UMK Samarinda 2026 masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kalimantan Timur yang mencapai sekitar Rp5,7 juta.
Meski demikian, kenaikan hampir tujuh persen tersebut dinilai sebagai langkah kompromi untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, UMK Samarinda berada di peringkat keenam tertinggi dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp4.391.337, disusul Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.
Pemprov Kaltim berharap penetapan UMK Samarinda 2026 dapat memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.












