Ucapan di Medsos Berujung Klarifikasi, BK DPRD Kaltim Resmi Panggil Abdul Giaz

metroikn, SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi memanggil Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, pada Rabu (15/10/2025), untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya di media sosial yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan dugaan pelanggaran etika.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut langkah pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga menjaga marwah dan integritas dewan. “Kami sudah lebih dulu bergerak. Saudara Abdul Giaz sudah kami undang untuk memberikan klarifikasi. Ini bagian dari tugas kami menjaga kehormatan lembaga,” ujarnya.

Menurut Subandi, perilaku dan ucapan anggota dewan di ruang publik harus mencerminkan kehati-hatian dan tanggung jawab moral. Ia mencontohkan, di tingkat nasional pun ada pejabat yang mendapat sanksi hanya karena perilaku sederhana namun menimbulkan reaksi keras publik.

“Apalagi jika pernyataan itu berpotensi menyinggung masyarakat. Itu pasti menjadi perhatian kami. Semua anggota dewan sudah kami ingatkan agar tidak membuat gaduh di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BK tidak selalu menunggu laporan resmi untuk menindak. “Secara etik, kami bisa langsung bertindak jika ada hal yang dianggap melanggar kepatutan atau meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Namun Subandi menekankan bahwa urusan hukum pidana bukan ranah BK. “Kami hanya fokus pada aspek etika dan menjaga nama baik lembaga,” tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Abdul Giaz tampak enggan berkomentar banyak. Ia hanya menanggapi singkat saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kaltim. “Kita tunggu hasil keputusan BK saja,” ujarnya sembari meninggalkan lokasi dengan pengawalan petugas keamanan.

Sebelumnya, pernyataan Abdul Giaz di media sosial menuai kritik karena dinilai bernada provokatif dan mengandung unsur SARA. Sejumlah pihak menilai, sebagai wakil rakyat, ia seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tanggapan Ketua DPRD Kaltim

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, turut menyoroti kasus ini. Ia mengingatkan seluruh anggota legislatif agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Media sosial seharusnya jadi sarana komunikasi yang positif, bukan pemicu kegaduhan,” ujarnya usai menghadiri agenda klarifikasi BK di Gedung D DPRD Kaltim.

Hasan menegaskan, setiap pejabat publik wajib memahami konsekuensi hukum dari ucapannya di ruang digital. “Sekarang sudah ada aturannya. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga bisa masuk ranah pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Politisi Golkar itu menilai, langkah BK memproses klarifikasi Abdul Giaz adalah bentuk penegakan disiplin internal yang harus dihormati. “Kalau masih di ranah dewan, biarlah diselesaikan secara etik. Tapi jika sudah menyentuh ranah publik dan menimbulkan reaksi luas, tentu ini persoalan serius,” ujarnya.

Hasan juga mengingatkan agar setiap anggota DPRD memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. “Pasal 27A sudah jelas, bicara soal pencemaran nama baik di media elektronik. Jangan sampai karena satu unggahan, justru mencoreng nama lembaga,” tutupnya.