Tren Pengajuan Izin Site Plan di PPU Meningkat, DPMPTSP PPU Sebut Sejumlah Faktor Penyebabnya

metroikn, PENAJAM – Selama satu tahun terakhir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat, sekitar 50 pengajuan izin site plan perumahan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ini merupakan peningkatan yang signifikan.

Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila menjelaskan, alasan peningkatan tersebut tidak lepas dari pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten PPU. Ini sebutnya mendorong peningkatan minat terhadap properti, terutama hunian pribadi dan usaha.

“Peningkatan pertumbuhan penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah pengajuan izin site plan dari pihak developer yang terus membangun hunian pribadi untuk masyarakat Kabupaten PPU,” sebut Nurlaila belum lama ini kepada awak media di PPU.

Pertumbuhan jumlah penduduk sebagai indikator utama dalam peningkatan jumlah pengajuan izin site plan perumahan lanjut Nurlaila, selain memberikan kontribusi dalam peningkatan penerbitan perizinan sektor properti terutama izin site plan perumahan menunjukkan tingginya kebutuhan akan perumahan di PPU, khususnya di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu.

“Peningkatan paling besar di antara kecamatan lain di PPU ada di Kecamatan Penajam. Saat ini di Penajam menunjukkan tren permintaan izin site plan perumahan yang paling tinggi. Dengan beberapa desa yang tersebar di wilayah tersebut. Pengembangan perumahan di Kecamatan Waru dan Babulu juga diminati oleh pihak developer, meskipun tidak sebesar di Kecamatan Penajam,” beber Nurlaila.

Kepada pengurus izin, DPMPTSP menggunakan sistem elektronik Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan. Nurlaila menjelaskan, bahwa OSS adalah kebijakan nasional yang dilengkapi dengan regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Sistem ini mencakup berbagai perizinan, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), properti, dan tambang,” ujarnya. (adv)