metroikn, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengungkap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menaikan lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan.
Pemkab Kukar tadinya telah menaikkan TPP seluruh ASN-nya pada Agustus 2023 lalu.
“Alhamdulillah TPP etam (kita) itu bisa kita naikkan, karena memang adanya efisiensi belanja,” terang Sunggono, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut Sunggono menerangkan, kebijakan tersebut masih sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang menyatakan bahwa besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk diketahui, struktur APBD Kukar mencapai Rp4,6 triliun dengan alokasi belanja pegawai sebesar Rp1,8 triliun.
Besaran belanja pegawai saat itu berarti mencapai 49 persen dari APBD, tapi tidak bisa dihindari karena jumlah pegawai Pemkab kurang lebih 12.397 pegawai.
“Karenanya kita waktu itu tidak boleh menaikkan TPP. Tapi, alhamdulillah pendapatan kita dari tahun ke tahun semakin naik, sehingga kita bisa menaikkan TPP yang diidam – idamkan itu,” jelasnya.
Sunggono menegaskan, kebijakan ini tidak berhubungan dengan politik, sebab APBD Kukar tahun 2024 menembus angka Rp12,4 triliun.
“Jadi kenaikan – kenaikan ini tidak ada unsur politis, ini murni karena APBD etam meningkat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kutai Kartanegara memberlakukan penilaian TPP berbasiskan e-kinerja. Sehingga tidak ada lagi alasan pegawai yang tidak melaksanakan kinerja dengan baik, terutama terkait kedisiplinan.
Kenaikan TPP berbasiskan e-kinerja ini berdasarkan skema 60 persen kinerja dan 40 persen kehadiran atau kedisiplinan ASN.
Kewajiban penerapan e-kinerja ini bagian dari rencana aksi yang telah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aplikasi e-kinerja juga sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja serta menganalisis kebutuhan jabatan dan beban kerja.
Menurut Sunggono, proses pembahasan kenaikan TPP untuk 12.937 ASN Pemkab Kukar telah melalui jalan yang sangat panjang.
Karenanya perlu dipertimbangkan secara matang, sesuai dengan hak dan kewajiban tiap ASN.
Sunggono mengatakan, saat ini bukan lagi masa lalu yang bekerja sesuai tupoksi, melainkan sudah lintas birokrasi Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Untuk itu, ia mendorong semua ASN agar meningkatkan kompetensi individu, mengingat harapan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi sangatlah besar. (adv/diskominfokukar/*)