metroikn, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda, Abdul Khairin, menyesalkan masih adanya laporan mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi sampai beberapa hari jelang Ramadan.
Penghentian operasional THM selama Ramadan merupakan kebijakan rutin tahunan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tujuannya, menciptakan kondusifitas sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan serangkaian ibadah Ramadan.
“Kalau kita berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, harusnya H min 10 atau H min 5 Ramadan, semua THM, tempat biliar dan karaoke sudah tutup,” kata anggota Fraksi PKS itu, Senin (11/3/2024).
Mengamati kondisi tersebut, ia berharap pihak berwenang segera melakukan langkah tegas terhadap pengelola THM yang melanggar kebijakan operasional selama bulan Ramadan.
“Kami Komisi I juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa THM selama bulan puasa,” singkatnya.