Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 521.133 pemilih.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS yang berlangsung pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari 2024, yang hanya mencatat sekitar 509 ribu pemilih. Komisioner KPU Balikpapan, Makta, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pergerakan data pemilih.
“Perpindahan penduduk salah satu indikatornya. Balikpapan ini kan daerah transit. Sehingga kalau bicara angka, bergerak terus,” jelasnya.
DPS juga terpengaruh oleh munculnya pemilih pemula yang tersebar merata di semua kecamatan. Rata-rata antara 1.000 hingga 1.500 pemilih baru per wilayah.
“Nah ini yang baru berusia 17 tahun, pensiun TNI, pensiunan Polri. Itu pemilih pemula semua kan. Ini juga bagian dari indikator perubahan data pemilih,” tambah Makta.
Menariknya, jumlah DPS Pilkada 2024 justru lebih sedikit dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Penurunan jumlah DPS ini terungkap setelah pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
“Kalau DP4 yang dari Kemendagri itu, setelah kita lakukan pencocokan dan penelitian, rupanya berkurang,” ungkap Makta.
KPU Kota Balikpapan menegaskan bahwa data yang ditetapkan dalam pleno kali ini bersifat sementara. Selanjutnya, DPS hasil penetapan ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk pleno oleh KPU Kalimantan Timur (Kaltim). KPU Balikpapan juga akan mengumumkan DPS hasil pleno tingkat kota untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat selama 10 hari ke depan.
“Setelah DPS ada proses DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Jadi, kita koreksi lagi data-data tersebut sesuai tanggapan masyarakat,” tutup Makta.
Jika tidak ada kendala dalam proses tersebut, maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 direncanakan akan ditetapkan paling lambat pada 23 September mendatang.