Tersisa 40 Persen Belum Uji KIR, Dishub PPU Dorong SKPD Segera Uji Kelayakan Kendaraan Dinas

metroikn, PENAJAM – Uji KIR adalah langkah penting untuk keselamatan bersama, terutama bagi kendaraan dinas yang sering digunakan dalam pelayanan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun dalam sebulan terakhir telah melaksanakan layanan uji KIR secara gratis.

Ini sebagai bagian dari implementasi penghapusan retribusi PKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini adalah upaya kami untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tanpa dibebani biaya tambahan,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah.

Halimah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban uji KIR (Kelaikan Jalan) untuk kendaraan dinas. Karena itu, selain kepada masyarakat dan umum, pihaknya telah mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU agar segera melakukan uji KIR guna memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan dinas.

“Saat ini sudah ada sekitar 60 persen kendaraan dinas telah menjalani uji kelayakan. Artinya masih ada sekitar 40 persen kendaraan dinas yang belum melakukannya. Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Halimah.

Menurutnya, kebijakan uji KIR ini berlandaskan pada Kebijakan ini mengharuskan baik masyarakat umum maupun instansi pemerintah untuk melaksanakan uji kelayakan kendaraan secara berkala.

“Uji KIR harus dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memenuhi persyaratan teknis dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Sekali lagi semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi aman dan layak jalan,” tegas Halimah.

Ia menambahkan, bahwa dokumen yang diperlukan untuk uji KIR tetap sama seperti sebelumnya. Pegawai instansi dan masyarakat harus membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji berkala yang masih berlaku, KTP, serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru. “Buku uji berkala kini menggunakan sistem digital, seperti Smart Card atau buku uji elektronik, untuk mempermudah proses,” imbuhnya. (adv)