Tegas! Tim Keamanan MHU Hentikan Alat Berat Tanpa Izin yang Masuk Jalur Hauling dan Konsesi Perusahaan, Terindikasi Terkait Tambang Ilegal

metroikn, TENGGARONG – Kejadian tak terduga terjadi di jalur hauling PT Multi Harapan Utama (MHU) di Dusun Margasari, Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat, 8 Maret 2025. Tim keamanan perusahaan mendapati sejumlah alat berat yang melintas tanpa izin resmi, menambah ketegangan di lokasi tersebut.

Tiga unit alat berat, terdiri dari dua ekskavator dan satu dozer, terparkir di jalur hauling yang seharusnya hanya dilalui alat yang sudah mendapatkan izin resmi. Alat-alat berat tersebut dibawa menggunakan tiga unit lowboy, yang melintas tanpa mendapatkan izin lintas dari KTT MHU. Di sisi lain, sekitar 20 anggota LSM yang mengawal pergerakan alat berat semakin memperburuk kecurigaan atas aktivitas tersebut.

Pihak keamanan yang segera turun ke lokasi menghentikan aktivitas yang mencurigakan ini dan memberikan peringatan tegas kepada mereka yang bertanggung jawab. “Kami menemukan alat berat tersebut sudah terparkir di Km 5 Jalur Hauling GTS MKI-MHU,” ungkap Chief Security MHU/MKI Sudarmadji saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).

Namun, kejadian serupa kembali terulang pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam patroli rutin, tim keamanan menemukan tiga unit alat berat lainnya sedang beraktivitas membuka jalan hauling baru yang diduga melanggar batas wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) MHU dan PPKH MHU. Alat berat yang ditemukan pada kejadian ini adalah satu unit Excavator Power Plus, satu unit Excavator Hitachi, dan satu unit dozer.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya usaha ilegal untuk membuka jalur hauling di dalam konsesi MHU tanpa izin. Lokasi kejadian tersebut berada di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Salah satu penjaga alat berat yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa alat-alat tersebut milik pengusaha batu bara yang berkolaborasi dengan perusahaan yang sebelumnya memiliki izin tambang. Namun, hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang membuktikan bahwa penggunaan jalur hauling tersebut sudah disetujui oleh MHU.

Terkait dengan peristiwa ini, Chief Security MKI menegaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius dan bisa berdampak pada sanksi hukum bagi perusahaan. “Jika dibiarkan, MHU bisa dikenakan pasal pembiaran oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku,” tegasnya.

Meski aktivitas pengangkutan batu bara belum ditemukan, MHU tidak akan mengabaikan kejadian ini. Untuk mencegah hal serupa terulang, perusahaan berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang.

“Kami berharap pihak-pihak yang terlibat memahami bahwa setiap aktivitas di jalur hauling harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kami akan menjaga wilayah konsesi kami agar tetap sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

MHU juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang terjadi di konsesi mereka bisa berisiko pada sanksi hukum dan kerugian besar bagi perusahaan. “Kami tidak akan membiarkan jalur hauling kami digunakan tanpa izin. Langkah hukum akan diambil jika ada yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, MHU berkomitmen untuk memastikan bahwa operasional tambang mereka berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari gangguan aktivitas ilegal.