metroikn, Balikpapan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan belum surut melakukan langkah-langkah demi mengurai antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), utamanya di kota Balikpapan.
Jika sebelumnya menyetop layanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat khusus di SPBU Stal Kuda dan Sepinggan, maka kini Pertamina membatasi jumlah pengisian BBM serupa di sejumlah SPBU Kota Balikpapan.
Sekarang, tiap pemilik kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengisi maksimal 8 liter Pertalite per hari. Di samping tidak memperbolehkan kendaraan dengan tangki modifikasi mengisi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, upaya yang dilakukan pihaknya di Kalimantan Timur (Kaltim), wabil khusus bagi konsumen BBM jenis Pertalite bertujuan mengurai antrean di masing-masing SPBU.
“Penertiban yang dilakukan seperti pembatasan pembelian, tidak melayani pembelian yang berulang kali dan tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi, merupakan langkah-langkah yang diambil guna mengurai antrian. Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite,” tegas Arya melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/12/2023).
Menurut data Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, kuota BBM jenis Pertalite untuk Kota Balikpapan masih mencukupi permintaan hingga akhir tahun. Dengan catatan, bahwa tidak terjadi kondisi lonjakan pembelian di masyarakat.
“Konsumen tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena untuk Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir Desember, namun tentunya kita harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun. Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres no.191 tahun 2014,” tambah Arya.
Pengawas SPBU 61.761.02 Sepinggan, Rusli, mengakui ketentuan tersebut sudah diterapkan saat ini. Strategi tersebut juga menjadi bagian dari langkah menertibkan penyaluran BBM subsidi.
“Bagi kendaraan bermotor diminta agar tidak melakukan pembelian secara berulang dan kami tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi. Kebijakan ini sudah kami terapkan mulai dari pertengahan November lalu dan ini merupakan upaya yang kami lakukan dalam rangka penertiban pengguna Pertalite khususnya kendaraan roda 2,” tukas Rusli.
Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina.