metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda membentuk Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Tim ini akan bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan SPMB, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi, guna memastikan tidak ada praktik kecurangan, kolusi, maupun gratifikasi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan pembentukan tim ini dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi kecolongan terhadap potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik sebelumnya.
“Banyak laporan dari masyarakat yang kami terima setiap tahun, mulai dari kecurangan administratif hingga gratifikasi. Ini tidak bisa terus dibiarkan. Kami ingin SPMB tahun ini berjalan jujur, adil, dan transparan,” tegas Andi.
Pembentukan tim pengawas ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025. Tim ini beranggotakan 27 orang yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, penegak hukum, hingga pengawas internal.
Diketahui, Inspektur Daerah Kota Samarinda ditunjuk sebagai ketua tim, dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolresta Samarinda, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai dewan pengarah.
“Pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan unsur penegakan hukum agar ada efek jera jika ditemukan pelanggaran,” ujar Andi.
Tim ini memiliki tugas utama untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam proses SPMB. Pemerintah membuka beberapa kanal pengaduan, baik secara daring maupun luring.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp, situs resmi Inspektorat, media sosial, atau langsung ke posko pengaduan yang berada di lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda.
Namun demikian, Wali Kota menekankan bahwa semua laporan harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak akan memproses aduan yang tidak jelas atau bersifat fitnah. Semua laporan harus disertai bukti, baik langsung maupun tidak langsung. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan kanal ini,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan teknis, SPMB 2025 tetap mengikuti petunjuk teknis yang mengatur kuota penerimaan siswa berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, baik di jenjang SD maupun SMP. Pemerintah akan memastikan agar setiap sekolah mematuhi persentase yang telah ditentukan untuk masing-masing jalur tersebut.
Pemerintah juga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran. Jika ditemukan pelaku kecurangan, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, maupun masyarakat umum, maka akan langsung diproses melalui jalur hukum tanpa kompromi.
“Kalau ada ASN yang terbukti menerima gratifikasi, maka langsung kami tindak ke jalur hukum. Tidak perlu menunggu proses disiplin administratif. Ini bentuk komitmen kami bahwa reformasi pendidikan tidak bisa hanya jadi slogan,” kata Andi.
Ia berharap kehadiran tim pengawas ini menjadi tonggak baru dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat. Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, tidak ingin reformasi di sektor pendidikan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.
“Kalau kita ingin generasi masa depan tumbuh dari sistem yang sehat, maka proses penerimaan murid pun harus dimulai dengan cara yang bersih. Ini bukan soal teknis pendidikan saja, tapi juga soal etika dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Samarinda akan dimulai pada 10 Juni mendatang. Tim pengawas akan aktif sejak hari pertama pembukaan pendaftaran hingga seluruh proses seleksi selesai. (adv/metroikn)