Target Terlampaui, Kejari Balikpapan Selesaikan 10 Perkara Restorative Justice

metroikn, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan mencatat capaian positif dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang Tahun 2025. Dari target delapan perkara, Kejari Balikpapan berhasil menyelesaikan 10 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian antarpara pihak.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan dalam press release, Rabu (31/12/2025). Menurutnya, penerapan restorative justice menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Tidak semua perkara harus berujung pada pemidanaan. Untuk perkara tertentu, restorative justice menjadi solusi agar hukum tetap berjalan, namun hubungan sosial di masyarakat dapat dipulihkan,” ujar Andri.

Selain keberhasilan dalam penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Balikpapan juga mencatat kinerja tinggi dalam penanganan perkara pidana umum sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 872 perkara ditangani pada tahap pra-penuntutan.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, Kejari Balikpapan mencatat sebanyak 889 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Dari perkara-perkara tersebut, sebanyak 712 perkara telah dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Andri menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga pada kualitas penegakan hukum. Setiap perkara kami tangani secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Balikpapan serta dukungan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.

Ke depan, Kejari Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan keadilan restoratif sekaligus memperkuat penanganan perkara pidana agar penegakan hukum berjalan efektif dan tetap humanis.