Tahapan Pendaftaran Calon Segera Bergulir, KPU Balikpapan Pastikan Syarat Sesuai Putusan MK

metroikn, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menjelang pesta demokrasi tingkat daerah yang akan digelar di kota Balikpapan.

Setelah mengumumkan tahapan pendaftaran, KPU Kota Balikpapan segera menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan kepala daerah. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, ini dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta Pilkada. Sosialisasi ini menjadi penting mengingat adanya perubahan signifikan terkait syarat pencalonan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa putusan MK yang baru, yakni Nomor 60 dan 70, memuat dua poin utama.

“Yang pertama adalah terkait dengan ambang batas perolehan suara partai pengusung, dan yang kedua adalah ambang batas minimal usia calon,” jelasnya.

Menurut Prakoso, sesuai dengan keputusan MK tersebut, partai politik atau koalisi pengusung calon di Balikpapan harus memenuhi perolehan suara sah minimal 28.552 suara. Jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada Februari lalu.

“Pada Pileg kemarin, total suara sah mencapai 380.686, sehingga 7,5 persennya adalah 28.552 suara,” ujarnya.

Meski baru mengalami perubahan, Prakoso optimistis bahwa ketentuan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. KPU RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 260 Tahun 2024 tentang penetapan syarat perolehan suara sah minimal partai pengusung, sesuai dengan putusan MK.

Lebih lanjut, Prakoso menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan kini tengah menunggu hasil konsultasi antara KPU RI dan DPR terkait syarat pencalonan ini.

“Kami berharap peraturan KPU yang baru nanti akan sejalan dengan keputusan MK, sehingga tidak ada keraguan dalam penerapannya di lapangan,” tegasnya.

Dengan demikian, meski masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) yang baru, syarat pencalonan yang disosialisasikan kali ini telah memiliki kepastian hukum.

“Kota Balikpapan menunggu PKPU, tapi syarat yang kita sosialisasikan sudah mempunyai kepastian hukum,” pungkas Prakoso.