DPRD Paser kembali mengajukan permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Kali ini, anggota dewan yang bakal digeser yakni, Hamransyah.
Pergantian Antar Waktu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.