DPRD Paser kembali mengajukan permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Kali ini, anggota dewan yang bakal digeser yakni, Hamransyah.
PAW
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.