DPRD Paser kembali mengajukan permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Kali ini, anggota dewan yang bakal digeser yakni, Hamransyah.
Komisi Pemilihan Umum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
- 7
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.