Metroikn.co, SAMARINDA – Sekitar 18 partai politik (parpol) di Kota Tepian memiliki
algaka
Bawaslu Paser Tindak 290 Baliho dan Spanduk Caleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser menindak ratusan baliho atau spanduk mirip alat peraga kampanye (algaka) di sejumlah lokasi yang dianggap terlarang.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.