Metroikn, Samarinda – Aspirasi ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda mencuat dalam aksi yang digelar di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026). Para pedagang yang telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berjualan (SKTUB) menyampaikan kekecewaan lantaran hingga kini belum memperoleh kepastian lapak di gedung Pasar Pagi yang baru.
Sedikitnya 379 pedagang pemilik SKTUB turut dalam aksi tersebut. Mereka mengaku telah menunggu selama berbulan-bulan untuk kembali berjualan, namun belum mendapatkan kejelasan mengenai penempatan kios atau lapak dari Pemerintah Kota Samarinda.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima langsung perwakilan pedagang untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait mekanisme penataan pasar serta kejelasan hak berjualan di Pasar Pagi.
Usai mendengar aspirasi pedagang, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan kebijakan resmi terkait penataan Pasar Pagi. Kebijakan tersebut menetapkan prinsip satu nama dan satu SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau satu kios.
Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan jumlah lapak yang tersedia, sekaligus untuk menjamin asas pemerataan dan keadilan bagi seluruh pedagang.
“Kami menetapkan bahwa setiap pedagang dengan satu identitas dan satu SKTUB hanya dapat memperoleh satu lapak atau satu kios,” ujar Andi Harun.
Ia mengakui, keputusan tersebut kemungkinan belum sepenuhnya mengakomodasi keinginan seluruh pedagang. Namun, pemerintah berkewajiban mencegah terjadinya ketimpangan, khususnya jika terdapat pedagang yang menguasai lebih dari satu lapak.
“Jika permintaan pedagang yang memiliki SKTUB lebih dari satu dipenuhi seluruhnya, maka akan berisiko menghilangkan hak pedagang lain yang sama-sama membutuhkan tempat usaha,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda masih melakukan proses verifikasi terhadap sekitar 480 pemilik SKTUB Pasar Pagi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan penempatan akhir pedagang.
Andi Harun menambahkan, setelah kebijakan satu SKTUB satu lapak diterapkan, pemerintah akan kembali menghitung ketersediaan lapak yang tersisa. Apabila masih ditemukan lapak kosong atau pelanggaran dalam proses pendataan, maka penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui adanya kemungkinan kesalahan pendataan, baik akibat kelalaian administratif maupun unsur kesengajaan. Untuk itu, Wali Kota telah menginstruksikan Dinas Perdagangan bersama tim terkait agar melakukan penelusuran dan verifikasi ulang secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa peresmian penempatan pedagang Pasar Pagi belum dapat dilakukan sebelum seluruh proses penataan benar-benar tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia pun mengimbau para pedagang agar bersabar selama proses verifikasi dan penertiban masih berlangsung.
“Pemerintah berkomitmen menjalankan proses ini secara jujur, terbuka, dan sesuai fakta. Kami meminta waktu agar semua tahapan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.









