Metroikn, Balikpapan – Persoalan status hubungan kerja pekerja di dua perusahaan, yakni PT Makmur Jaya Abadi Trans (MJAT) dan PT Puninar Infinite Raya, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan bersama DPRD Balikpapan dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92), Selasa (17/3/2026).
RDP tersebut mengangkat isu utama terkait belum terpenuhinya hak-hak pekerja, terutama menyangkut kejelasan status hubungan kerja. Perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan pekerja menjadi inti permasalahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Perusahaan menilai para pekerja berstatus sebagai mitra, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak sebagaimana karyawan formal, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Sementara itu, para pekerja menganggap hubungan kerja yang terjalin merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang seharusnya memberikan hak normatif seperti upah minimum dan THR.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menyampaikan bahwa perbedaan persepsi tersebut menjadi fokus pembahasan dalam RDP.
“Pihak perusahaan beranggapan ini adalah mitra. Tetapi pekerja beranggapan ini tidak mitra, ini adalah PKWT, karyawan biasa, ada standar upahnya, UMK-nya, ada standar THR-nya,” ujarnya usai RDP.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerja dengan status mitra memang tidak memiliki hak atas THR sebagaimana pekerja formal. Meski demikian, perusahaan masih memiliki ruang untuk memberikan bentuk kompensasi lain berupa bonus hari raya.
“Nah, kalau mitra bisa mendapatkan bonus hari raya saja dan tidak mengacu pada minimal satu bulan gaji kalau yang sudah bekerja satu tahun,” tuturnya.
Adamin menambahkan, hasil sementara dari RDP belum dapat disimpulkan karena masih menunggu sinkronisasi data yang sedang diminta dari pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Keputusan sementara ini masih menunggu sinkronisasi data dari pengawas provinsi,” jelasnya.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, isu pembayaran THR memang menjadi perhatian publik. Dalam hal ini, Disnaker berperan sebagai fasilitator dengan membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja.
“Disnaker membuka posko THR Lebaran, menerima konsultasi dan aduan dari pekerja. Nanti akan dilihat apakah perusahaan terlambat membayar atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional.
Selain THR, isu pesangon juga turut dibahas. Untuk pekerja dengan status PKWT, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi sesuai aturan. Namun, bagi pekerja dengan status mitra, ketentuan terkait pesangon maupun THR tidak diatur secara rinci dalam regulasi yang ada.
Adamin menilai kondisi tersebut memiliki kesamaan dengan pola hubungan kerja pada sektor transportasi daring.
“Seperti driver online dengan aplikator, itu juga mitra. Tidak ada THR, tetapi ada bonus hari raya. Nilainya pun tidak satu bulan gaji, melainkan persentase tertentu dari rata-rata pendapatan,” jelasnya.
Saat ini, Disnaker Balikpapan masih terus melakukan kajian mendalam terkait aspek hukum dan regulasi status kemitraan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan serta perlindungan hak bagi para pekerja di masa mendatang.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









