Sosialisasi Perda No 2/2023 tentang PGU, DP3AP2KB PPU Integrasi Persepektif Gender dan Anak

metroikn, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) selama tiga hari, sejak 20 – 23 Agustus 2024 menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender (PUG). Berlangsung di setiap Kantor Kecamatan se-PPU.

Pada kegiatan di aula Kantor Kecamatan Penajam, sosialisasi dihadiri aparatur desa/kelurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kecamatan Penajam, Jumat (23/8/2024), Sekretaris DP3AP2KB PPU Nurbaya didampingi Kepala Bidang Keseteraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Hery Handayani menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa/kelurahan tentang pentingnya pengarustamaan gender dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Sosialisasi bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan anak ke dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” jelas Nurbaya.

Dirinya juga menekankan kepada hadirin, bahwa pengarustamaan gender adalah strategi kunci dalam pembangunan pemberdayaan perempuan. Karena pembangunan yang berkualitas harus didasarkan pada prinsip keseteraan dan keadilan gender. Tanpa memandang jenis kelamin.

“Keberhasilan pembangunan ini sangat tergantung pada peran serta seluruh penduduk, baik laki-laki maupun perempuan,” tegas Nurbaya. Apalagi pencapaian pembangunan yang berkeadilan gender dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

“Ketidaksertaan gender masih menjadi tantangan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya mengurangi bias gender dalam pembangunan,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB PPU, Enik Herawati memberikan materi mengenai pentingnya implementasi PUG di tingkat desa/kelurahan. Dirinya menekankan bahwa pelaksanaan PUG di daerah perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian keseteraan gender dan pemberdayaan perempuan yang lebih baik.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur desa/kelurahan dan mendorong mereka untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap aspek pembangunan di desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintah desa yang adil dan berkelanjutan,” sebut Enik. (adv)