metroikn, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru-baru ini mengungkapkan sebuah skandal besar yang melibatkan PT Pertamina terkait dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite menjadi Pertamax. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Penyelidikan dimulai setelah munculnya keluhan masyarakat mengenai kualitas bahan bakar yang buruk dan kenaikan harga BBM yang tidak wajar. Kejagung kemudian menemukan bukti bahwa ada pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax oleh oknum-oknum di lingkungan Pertamina.
Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang terdiri dari empat petinggi PT Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, serta Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Kami menemukan adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang merugikan negara dan konsumen. Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan.
Kejagung juga menyatakan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar dan dapat berdampak pada perekonomian nasional. Jika dugaan pengoplosan tersebut terbukti, konsumen juga dirugikan karena menerima bahan bakar yang tidak sesuai dengan standar kualitas. Kasus ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di sektor energi Indonesia.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan komentar terkait kasus ini. Dalam pernyataannya kepada awak media, Prabowo menegaskan kasus ini sedang diurus. “Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Oke! Kami akan bersihkan! Kami akan tegakkan (hukum),” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Presiden menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus menjadi prioritas dalam pemerintahannya, dan dia berjanji untuk membela kepentingan rakyat.
Teranyar pada Rabu (26/2/2025) malam, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Keduanya adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.