Sindikat Pecah Kaca Mobil Asal Sumatera Dibekuk, Satu Tewas Saat Kabur di Kupang

HUKRIM72 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Aksi kejahatan jalanan bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi di Samarinda. Namun kali ini, sindikat kriminal lintas provinsi yang terlibat berhasil dibongkar jajaran Polresta Samarinda setelah serangkaian penyelidikan intensif. Satu dari empat pelaku tewas dalam pelariannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa pencurian terjadi Kamis (3/7/2025) siang, tepat di depan Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar. Korban, Rapiansyah (37), menjadi sasaran setelah menarik uang tunai Rp45 juta dari salah satu bank dan berhenti makan di lokasi kejadian.

Saat lengah, kaca mobil korban dipecahkan menggunakan kepala busi oleh pelaku berinisial BR yang dibonceng VA. Dalam sekejap, uang tunai dan dokumen penting raib.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan residivis asal Sumatera yang telah lama membentuk jaringan sejak mendekam di lembaga pemasyarakatan.

“Mereka bukan penjahat musiman. Mereka saling kenal di dalam penjara dan merancang aksi secara sistematis,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (16/7).

Empat pelaku yang teridentifikasi yakni H (asal Lubuk Linggau), SB (asal Bengkulu, berdomisili di Yogyakarta), serta VA dan BR (asal Curug, Bengkulu). Mereka sebelumnya sempat beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Modus mereka dimulai sejak 29 Juni 2025. Setelah tiba di Balikpapan, mereka membeli dua sepeda motor untuk mobilisasi, lalu bergerak ke Samarinda pada 1 Juli dan menginap di Jalan Dahlia. Di sinilah mereka menyusun rencana pencurian.

Setelah melancarkan aksinya pada 3 Juli, komplotan ini langsung kabur kembali ke Balikpapan, menjual motor untuk ongkos pelarian, lalu terbang ke Surabaya dan melanjutkan ke Kupang.

Petualangan mereka berakhir pada 6 Juli setelah polisi melacak keberadaan mereka di Hotel Villa de Kupang. VA dan H berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Namun BR yang panik sempat mencoba kabur lewat plafon kamar mandi. Naas, plafon runtuh, dan BR terjatuh. Ia sempat dirawat di RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang, namun meninggal dunia dua hari kemudian.

Sementara SB ditangkap setelah kejadian tersebut. Ketiganya langsung dipindahkan ke Samarinda untuk proses hukum.

Polisi mengungkap peran masing-masing:

  • H: otak perencanaan
  • SB: logistik dan transportasi
  • VA: pengemudi
  • BR: eksekutor lapangan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Uang tunai sisa pencurian Rp2,6 juta
  • 4 unit ponsel
  • Sepeda motor Honda Sonic
  • Potongan kaca mobil korban
  • Sertifikat tanah milik korban
  • Helm dan pakaian pelaku

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo UU No. 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kombes Hendri Umar turut mengimbau warga agar lebih waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar. Bila perlu, kata dia, masyarakat bisa meminta pengawalan dari pihak kepolisian.

“Mereka mengincar korban yang lengah. Jangan ragu minta bantuan polisi, terutama saat menarik uang dalam jumlah besar,” tegasnya.