Sidak Komisi III DPRD Samarinda Temukan Pelanggaran Keamanan di THM, Minta Pemkot Bertindak Tegas

metroikn, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa, (11/2/2025) malam.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran di tempat-tempat hiburan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap THM sudah memiliki perlindungan kebakaran yang memadai untuk mencegah potensi bencana,” kata Deni.

Empat THM yang menjadi lokasi pemeriksaan adalah Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius. Hasil pemeriksaan mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius, terutama terkait dengan sistem proteksi kebakaran. Beberapa temuan mencakup pintu darurat yang terhalang barang, alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak terawat, dan jalur evakuasi yang tidak dilengkapi dengan petunjuk yang jelas.

“Beberapa pintu darurat terhalang, dan APAR di banyak tempat tidak sesuai standar, bahkan tidak terawat dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mencatat tidak adanya alarm tanda bahaya di masing-masing tempat hiburan malam yang diperiksa. “Ini adalah temuan penting, dan manajemen tempat hiburan tersebut telah diberitahukan untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

Tak hanya masalah kebakaran, inspeksi ini juga mengungkapkan bahwa tidak satu pun dari keempat tempat hiburan yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa limbah cair dari THM tersebut langsung dibuang ke saluran air tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.

“Dalam pemeriksaan ini, berbagai masalah yang memprihatinkan, yang tidak hanya berisiko membahayakan keselamatan pengunjung, tetapi juga mencemari lingkungan sekitar,” tuturnya.

Menanggapi temuan ini, Komisi III DPRD Samarinda mendesak pihak manajemen untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan instruksi dari Damkar dan DLH. “Kami meminta agar mereka segera memperbaiki fasilitas yang kurang, mulai dari kebersihan APAR hingga jalur evakuasi yang terhalang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa jika setelah inspeksi ini manajemen tempat hiburan tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, DPRD akan memberikan sanksi tegas.  “Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk menutup tempat hiburan tersebut jika mereka tidak segera melakukan perbaikan,” tegasnya.

Kegiatan inspeksi ini merupakan upaya untuk memastikan keselamatan pengunjung dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Samarinda, sekaligus sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi membahayakan.