metroikn, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga memberlakukan kebijakan baru mengenai pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya jenis subsidi atau tabung kapasitas 3 Kilogram (Kg). Aturan tersebut berlaku di tengah mengemukanya isu lonjakan harga LPG subsidi di pasaran.
Saat ini, masyarakat wajib menunjukan identitas berupa KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi agar bisa membeli LPG subsidi. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melalui Area Manager Communication, Relations dan CSR, Arya Yusa Dwicandra, menerangkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran itu, telah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Dengan demikian, maka hanya konsumen yang sudah terdata yang dapat membeli LPG subsidi. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menggunakan KTP melalui pangkalan resmi.
“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina,” ungkap Arya di sela monitoring ke sejumlah pangkalan di Balikpapan, Rabu (10/1/2024).
Pertamina Patra Niaga Kalimantan memastikan, harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi di sub-penyalur atau pangkalan resmi masih sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Semisal, di Kota Balikpapan ditetapkan harga Rp 19.000 per tabung.
“Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET pada tingkat pengecer karena bukan penyalur resmi,” tambahnya.
Pertamina, kata Arya, akan terus melakukan inspeksi sebagai upaya memperketat proses pendistribusian LPG 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak. Selain juga melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Pihaknya juga intens melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi atau pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg, sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.
Menyikapi isu kelangkaan LPG subsidi di beberapa wilayah Kaltim akhir-akhir ini, Pertamina menegaskan bahwa kuota masih cukup tersedia hingga akhir 2024. Masyarakat diminta tidak panik, sebab Pertamina secara berkala melakukan monitoring.
“Saat ini stok (LPG 3 Kg) di Kalimantan Timur tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6 sampai 8 hari. Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok, agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tuturnya.