Setda PPU Ungkap Ada Proposal Dana Hibah 2024 Terkendala Overlap dan Administrasi

metroikn, PENAJAM – Sebanyak 7 proposal penyaluran dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kendala administrasi dan tumpang tindih atau overlap. Kondisi ini diketahui saat proses tahap akhir penyaluran dana hibah tahun 2024.

“Jadi dari 58 proposal (diajukan) hanya 51 (terpenuhi) dan ada 7 (proposal) yang tidak bisa dicairkan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Setda PPU, M Daud, saat ditemui wartawan, Rabu (16/10/2024).

Daud menyampaikan, di antara tujuh proposal yang diajukan, lima proposal mengalami masalah administrasi. Seperti surat keterangan tidak sengketa tanah dan surat keterangan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Teman-teman sudah datang ke sana, ada yang bilang tanda tangan ketuanya belum, ketuanya meninggal. Tapi kan ada sekretaris dan itu boleh,” tambahnya.

Selain masalah administrasi tersebut, ada pula dua proposal yang mengalami kendala tumpang tindih dengan sumber pendanaan lainnya. “Ada masjid di Desa Sasulu, yang mengajukan proposal melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Kami di sini APBD, sedangkan ADD itu sumbernya juga dari APBD. Berarti satu sumber yang sama dan ini tidak boleh,” terangnya.

Kasus tumpang tindih yang serupa juga terjadi pada sebuah gereja di Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Di mana gereja tersebut mengajukan proposal baik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU maupun ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Gereja itu mengajukan di Pemkab mengajukan juga di PU. Maka salah satunya harus di cancel,” urainya.

Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan contoh format yang lengkap kepada para pemohon. Seperti salinan format berupa file (softcopy) maupun dari hasil cetak atau fotokopi (hardcopy). Menurutnya, selama di dalam struktur organisasi ada wakil ketua dan sudah ada surat kematian ketua, maka wakil ketua diperbolehkan untuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.

Diketahui, penerima dana hibah tidak hanya terbatas pada masjid. Juga gereja, Taman Kanak-Kanak (TK), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta yayasan yang memiliki kegiatan keagamaan, berhak mengajukan permohonan. Namun, masih ada beberapa yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan benar.

“Setelah proposal itu masuk, kita tentunya memberitahu kepada pemohon bahwa permohonan diterima. Selanjutnya (pemohon) silakan bikin lagi permohonan pencairan,” ucap M Daud. Daud menambahkan, bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar yang akan disalurkan melalui mekanisme dana hibah pada tahun ini. (adv)