MetroIkn, Balikpapan – Kota Balikpapan kini memiliki delapan rumah potong unggas yang telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH. Jumlah tersebut dinilai cukup besar untuk wilayah Kalimantan, sekaligus menjadi modal penting menjelang penerapan wajib halal pada Oktober mendatang.
Penyerahan piagam sertifikat halal dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Balikpapan, Masrivani, kepada perwakilan pengelola rumah potong unggas dalam rangkaian pembukaan Safari Ramadan Pemerintah Kota Balikpapan 2026, Selasa (24/2/2026).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah kota dan Kemenag.
“Ini kerja sama dengan Kemenag. Sertifikasi halal itu penting, terutama untuk pemotongan hewan. Kita sudah delapan, itu cukup besar di Kalimantan. Tapi ke depan harus lebih ditingkatkan, lebih syariah dan lebih tertib,” ujar Rahmad Mas’ud.
Masrivani menjelaskan, dari delapan RPU tersebut, tiga telah tersertifikasi secara mandiri sejak 2005. Sementara lima lainnya mendapatkan pendampingan pada 2026 agar memenuhi struktur halal sesuai standar.
“Alhamdulillah kita sangat bersyukur dalam rangka menyongsong wajib halal Oktober yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BPJPH. Balikpapan saat ini telah memiliki 8 rumah potong unggas atau ayam yang telah bersertifikat halal dari BPJPH,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan RPU bersertifikat halal akan memudahkan pelaku usaha memperoleh bahan baku yang sudah masuk dalam sistem halal nasional. Selama ini, keterbatasan tempat pemotongan unggas yang tersertifikasi menjadi salah satu kendala dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Dengan bertambahnya lima RPU baru dan total delapan yang telah bersertifikat, pelaku usaha kini tidak lagi harus mengambil bahan baku dari luar daerah.
“Nah dengan adanya lima itu dan delapan total semuanya itu tentu kita tinggal mengedukasi masyarakat atau pengusaha-pengusaha kios-kios ayam yang ingin jualan untuk mengambil ayamnya dari tempat potong unggas yang telah bersertifikat halal,” katanya.
Masrivani menegaskan, proses sertifikasi halal bukan perkara sederhana. Tahapannya mencakup sistem pengolahan, manajemen, hingga pengawasan berkelanjutan.
“Dan itu proses mereka untuk mendapatkan sertifikat halal itu tidak mudah, perlu berapa kali ulang oleh lembaga pengusaha halal. Jadi bukannya sekedar pemotongannya, bagaimana mereka mengolahnya,” tuturnya.
Data Kemenag mencatat, dari sekitar 87 ribu pelaku usaha di Balikpapan, pada 2025 baru sekitar 3 ribu yang memiliki sertifikat halal. Pada 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 5.600, tertinggi di Kalimantan Timur.
“Dan alhamdulillah di 2026 ini kita sudah mencapai 5.600-an dan kita sertifikat halal itu tertinggi di Kalimantan Timur. 5.600 itu yang sudah sertifikat halal,” ungkapnya.
Keberadaan RPU halal dinilai akan mempercepat proses pendampingan bagi pelaku usaha, baik mikro maupun skala besar, karena bahan baku yang digunakan sudah memenuhi standar. Dengan ketersediaan dari hulu hingga hilir, pelaku usaha memiliki pijakan yang lebih jelas dalam mengurus sertifikasi, sementara konsumen mendapat kepastian atas produk yang dikonsumsi.









