Metroikn, Samarinda – Dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, menuai perhatian kalangan akademisi. Sejumlah temuan di lapangan bahkan dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum diminta segera turun tangan.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Orin.
Ia menilai potensi korupsi aset daerah sangat mungkin terjadi apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan aset yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya atau/seharusnya dari pengelolaan aset pemda,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari sidak tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan aset.
Beberapa temuan yang diungkap antara lain jumlah bangunan rumah yang tidak sesuai dengan data resmi pemerintah kota. Berdasarkan keputusan pemerintah kota sebelumnya, rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil hanya berjumlah 115 unit. Namun dari hasil pengecekan di lapangan, jumlah bangunan yang berdiri sementara terdata mencapai 171 unit.
Selain itu, ditemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan yang secara resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Samarinda. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018 yang menegaskan bahwa PNS hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan tanah tetap menjadi milik pemerintah kota.
Temuan lain juga menunjukkan adanya aktivitas penyewaan kios atau warung di atas lahan tersebut yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pendapatan dari sewa tersebut diduga dinikmati secara pribadi, padahal seharusnya masuk ke kas daerah.
Pemerintah kota juga menemukan dugaan penambahan bangunan serta perluasan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan awal yang tercantum dalam keputusan pemerintah kota tahun 2009 dan revisinya pada tahun 2010.
Tidak hanya itu, terdapat pula kejanggalan administratif dalam daftar penerima rumah. Beberapa nama PNS yang tercantum dalam keputusan tahun 2009 diketahui tidak lagi tercantum dalam revisi SK tahun 2010, meskipun sebelumnya telah membayar pajak PBB-P2.
Di lapangan juga ditemukan indikasi adanya transaksi jual beli rumah dan lahan kepada pihak lain. Padahal, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah kota sehingga transaksi tanpa izin dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
Menanggapi kompleksitas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi kepentingan hukum sekaligus menyelamatkan aset daerah.
Karena aset tersebut juga telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention milik Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah kota berencana berkoordinasi dengan KPK terkait pelaporan dan penanganannya.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut, apalagi di lokasi tersebut terdapat sarana prasarana publik yakni SMP Negeri 46 Samarinda,” ujar Andi Harun saat sidak di lokasi pada Rabu (11/3/2026).
Ia juga menegaskan pemerintah kota akan memberikan perlindungan hukum secara perdata kepada para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik.
“Dan harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukum, di samping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkasnya.









