Sembunyikan di Mobil, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Satpol PP Samarinda

Samarinda29 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali terungkap di Samarinda. Dalam patroli penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Samarinda menyita 410 botol miras dari dua lokasi berbeda, Rabu (1/4/2026) sore.

Razia dilakukan di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol. Dari hasil operasi, petugas menemukan pola baru yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan, yakni menyimpan miras di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan, bukan di dalam toko.

“Barang tidak disimpan di toko, tapi di dalam mobil yang diparkir di badan jalan,” ungkap Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Ia menjelaskan, kedua lokasi tersebut bukan pemain baru dan sebelumnya sudah masuk dalam target operasi. Penindakan kali ini merupakan tindak lanjut dari patroli sebelumnya yang belum menemukan barang bukti.

“Kami sasar dua tempat, satu lokasi lama dan satu lagi hasil pengembangan di lapangan,” jelasnya.

Seluruh botol miras berbagai merek yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti dan kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Setelah pemberkasan, kami limpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan. Putusan nanti tergantung hakim,” ujarnya.

Anis juga meminta para pelaku kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, praktik peredaran miras ilegal masih kerap berulang karena sanksi yang dijatuhkan belum sepenuhnya memberikan efek jera.

“Kami harap pelaku datang dan mengikuti proses. Tidak perlu takut,” tegasnya.

Satpol PP pun berharap ke depan ada penegakan hukum yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus terulang di Samarinda.