metroikn, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam rangka *entry meeting*, atau pertemuan awal pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/4/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati PPU dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Inspektur Daerah Budi Santoso, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara Tim BPK RI Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, beserta tim pendamping.
Dalam sambutannya, Sekda Tohar mengingatkan seluruh OPD agar kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dan mengoptimalkan waktu pemeriksaan yang dijadwalkan selama 25 hari kalender efektif. Ia menekankan pentingnya menyiapkan dokumen yang valid dan sesuai dengan fakta.
“Dokumen yang disiapkan harus andal, faktual, dan tidak multitafsir, agar bisa benar-benar menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, kegiatan, dan belanja,” ujar Tohar.
Tohar juga menegaskan agar semua pihak aktif berperan selama proses pemeriksaan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit oleh BPK RI. “Selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, dan selamat bertugas mulai besok (12/4). Saya harap semuanya berjalan lancar dan tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 April hingga 5 Mei 2025.
“Total pemeriksaan dilakukan selama 25 hari kalender, termasuk hari Sabtu dan Minggu. Karena ini berdasarkan hari kalender, maka hari libur tetap dihitung, dan kami mohon pengertian serta kerja sama dari seluruh pihak di PPU,” kata Stiyawan.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, tim akan menyampaikan temuan beserta tanggapan dari pemerintah daerah. Proses ini akan ditutup dengan *exit meeting* dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan.
“Saya harap seluruh proses, termasuk penyampaian tanggapan atas temuan, dapat dilaksanakan tepat waktu, agar laporan yang disusun bisa menggambarkan kondisi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 secara menyeluruh,” pungkas Stiyawan. (adv/metroikn)