metroikn, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengingatkan pentingnya indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ukuran kualitas berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Ia menuturkan, profesionalisme ASN bagi pegawai salah satunya peningkatan pengembangan diri. Sebab bagi pemerintah, profesionalisme itu dapat menjadi dasar perumusan pengembangan pegawai ASN secara organisasi.
Kemudian untuk masyarakat, profesionalisme digunakan sebagai kontrol sosial agar ASN bertindak profesional dalam kaitannya memberikan pelayanan publik.
Untuk itu, kebutuhan akan database ASN sangat diperlukan. Data-data ASN dituntut up to date dan terintegrasi dengan berbagai sistem aplikasi di pemerintahan. Dengan data yang akurat, menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian tentu akan terpetakan dengan baik.
Dari situ pula, grand design pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN menjadi tepat sasaran dan berdampak signifikan pada peningkatan indeks profesionalisme ASN di Kukar.
“Semua sama-sama menyadari dari sisi jumlah ASN Kukar tidak kekurangan. Namun, dari sisi kompetensi masih jauh dari harapan dan masih terjadi celah yang sangat mencolok. Sehingga, terlihat perbedaan kompetensi tiap-tiap ASN di Kukar,” ujar Sunggono, Minggu (30/10/2023).
Mendukung hal tersebut, ia pun meminta agar perbaikan database ASN terus dilakukan dan terus di-update. Sehingga, pemetaan yang dilakukan kepada ASN jauh lebih mudah.
“Meng-update database sangatlah penting dan bila ada temuan, maka perbaikan data ASN menjadi hal yang serius dan harus dilakukan. Karena jumlah ASN Kukar banyak dan hal ini harus menjadi perhatian penting agar akurasi data bukan hanya dari kesesuaian jumlah. Namun, juga data-data lainnya yang diperlukan dalam peningkatan kualitas ASN,” sebutnya.
Diungkapkannya juga, bahwa saat ini Pemkab Kukar sedang dalam proses penetapan struktur organisasi tata kerja perangkat daerah, juga menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Permenpan 45 Tahun 2022 tentang jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah.
Menyusun peraturan tentang sistem kerja, menyusun standar kompetensi jabatan mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), adiministrator dan pengawas serta menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan tambahan penghasilan dan penilaian kinerja perangkat daerah. Semua peraturan ini disebut saling berkaitan.
“Mohon dukungan kepada seluruh kepala perangkat daerah, sama-sama berupaya untuk memperbaiki keakuratan data kepegawaian, meningkatkan kompetensi, mengawal kinerja dan kedisiplinan ASN di Kukar,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)