Metroikn, Samarinda – Besarnya anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur yang mencapai sekitar Rp10,5 miliar pada tahun anggaran 2026 belakangan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni memberikan penjelasan terkait alokasi dana tersebut.
Anggaran itu tercantum dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2026. Dari total dana tersebut, sekitar Rp8,34 miliar dialokasikan untuk honorarium Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030, sementara sekitar Rp2,9 miliar digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pembentukan tim ahli tersebut bukanlah kebijakan yang muncul tanpa dasar. Ketentuan mengenai tenaga ahli, menurutnya, telah dimuat dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Ketentuan mengenai tenaga ahli itu sudah dimuat dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, skema ini juga merujuk pada praktik yang diterapkan di sejumlah daerah lain,” ujarnya.
Menurut Sri, keberadaan tim ahli dibutuhkan untuk memberikan pertimbangan strategis kepada gubernur dalam merumuskan kebijakan serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai bidang masing-masing.
“Sebagai tenaga ahli tentu yang dibutuhkan adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman, sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, nilai honorarium tenaga ahli di Kalimantan Timur masih tergolong lebih rendah. Di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, nilai honorarium bagi tenaga ahli bahkan disebut lebih besar.
“Kalau dibandingkan dengan beberapa daerah lain, alokasi di Kalimantan Timur sebenarnya masih berada di bawah,” katanya.
Meski demikian, Sri menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pemerintah provinsi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.
“Penentuan anggaran tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sekaligus kebutuhan pemerintah provinsi terhadap dukungan tenaga ahli dalam menjalankan program pembangunan,” tegasnya.
Dalam dokumen anggaran dijelaskan, dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah posisi dalam struktur Tim Ahli Gubernur dengan skema pembayaran per orang setiap bulan selama masa kerja sembilan bulan.
Posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp360 juta selama sembilan bulan. Sementara dua wakil ketua masing-masing menerima Rp35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp630 juta.
Selain itu, terdapat empat koordinator bidang yang memperoleh honorarium Rp30 juta per bulan dengan total sekitar Rp1,08 miliar. Kemudian sebelas anggota bidang atau divisi menerima Rp20 juta per bulan atau sekitar Rp1,98 miliar selama sembilan bulan.
Struktur tim juga mencakup delapan orang dewan penasihat yang menerima honorarium Rp45 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp3,24 miliar. Di luar itu, dokumen anggaran juga memuat komponen honorarium untuk 35 koordinator bidang lainnya dengan total sekitar Rp1,05 miliar.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,34 miliar digunakan untuk pembayaran honorarium, sementara Rp2,9 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun luar daerah.









