metroikn, Balikpapan – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar tetap menjaga netralitas demi memastikan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jujur dan adil.
Muhaimin memastikan, netralitas ASN terutama saat memasuki tahun politk mendapat pengawasan serius inspektorat. Sehingga, ketika ada informasi mengenai pelanggaran ASN dalam hal netralitas Pemilu, Pemkot melalui Inspektorat Kota Balikpapan akan langsung bergerak cepat.
“Intinya kami ada informasi, inspektorat melakukan klarifikasi benar atau tidaknya informasi itu, tetap akan menjadi perhatian dari Pemerintah Kota,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Sampai dengan tahapan ini, inspektorat tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti-bukti kuat, barulah masalah tersebut dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selanjutnya Bawaslu akan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang patut dilakukan Pemerintah Kota. Untuk itu, Muhaimin mengimbau agar seluruh ASN Pemkot tidak terlibat politik praktis.
“Kami mengimbau kepada ASN di lingkungan pemkot untuk tidak berpolitik praktis. ASN harus bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu baik itu Pemilu legislatif, presiden maupun nanti kepala daerah,” imbaunya.
Selain itu, selama tahapan Pemilu 2024, seluruh ASN juga dilarang menunjukan symbol-simbol atau berpose dengan gaya tertentu, semisal mengacungkan jempol, satu jari, dua jari, tiga jari. Terutama mengabadikan hal tersebut dalam bentuk foto dan video.
“Yang boleh hanya kepal,” lugas Muhaimin.
Untuk diketahui, netralitas ASN dalam Pemilu diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ketentuan ini juga memuat larangan ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
“ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” pintanya. (adv)