metroikn, Balikpapan – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Balikpapan dipastikan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan, Noor Thoha, menerangkan bahwa PSU dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) ini. Secara prosedur, pelaksanaan PSU, masih sama dengan proses pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Namun, dalam PSU nanti pemilih hanya akan mencoblos surat suara calon presiden-wakil presiden.
“Prosesnya mutatis mutandis. Artinya sama seperti tanggal 14 kemarin. Ya, nanti pemilihnya diundang dan seterusnya. Tapi untuk pemilihan presiden saja,” terang Noor Thoha, Kamis (22/2/2024).
Keputusan untuk melakukan PSU, lanjut Thoha, didasari apabila memenuhi satu dari empat syarat. Pertama, membuka kota suara di luar prosedur. Kemudian, terjadinya huru-hara sehingga pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan.
Syarat ketiga yakni, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda pada kertas suara sehingga suara tidak sah. Dan keempat, terdapat pemilih tidak membawa KTP elektronik, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPTb), tapi tetap menggunakan hak pilih.
“Nah di kelurahan Damai itu penyebabnya terkait syarat keempat. Ada satu orang pemilih luar Kaltim menggunakan suara untuk memilih presiden. Seharusnya, dia melapor dulu supaya terdaftar dalam DPTb,” urainya.
Pelaksanaan PSU di TPS 031 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota pada akhir pekan ini berawal dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan yang diteruskan ke KPU.
Anggota Bawaslu kota Balikpapan, Ahmadi Azis, mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapati seorang pemilih asal luar Kalimantan Timur (Kaltim) ikut memilih tanpa menunjukan identitas diri berupa e-KTP. Menurut laporan anggotanya di lapangan, oknum tersebut juga tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS terkait.
“Awalnya mengaku dari Kutai Timur (Kutim), tapi setelah dicek lagi sama teman-teman di lapangan, dia itu dari luar Kaltim. Kena (pelanggaran)-nya di situ,” ungkap Ahmadi.
Ia melanjutkan, bahwa masalah tersebut hanya tergolong pelanggaran prosedural. Bawaslu tak menampik apabila pemilih asal luar provinsi diperbolehkan memilih untuk satu surat suara. Hanya saja, perlu memperhatikan prosedur yang berlaku.
“Ada prosedurnya, ada syaratnya, yaitu harus melapor pindah memilih. Nah ini tidak, makanya tidak boleh memilih,” jelasnya.
Menghadapi pelaksanaan PSU nanti, Bawaslu kota Balikpapan akan mengerahkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Tetap melakukan pengawasan. Karena pengawas TPS (PTPS) sudah tidak ada, maka melibatkan pengawas kelurahan atau pengawas kecamatan,” tuntasnya.