Metroikn, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias M (26) diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (20/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di area parkiran motor. Dari tangan tersangka, petugas menyita enam poket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu lembar tisu pembungkus, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam biru bernomor polisi KT-5806-IP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung.
Petugas yang menyamar memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp dan menyepakati lokasi pertemuan dengan tersangka. Saat tersangka tiba di lokasi dan menunjukkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda.
“Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat.









