Metroikn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan pengawasan jam operasional warung makan selama bulan Ramadan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Samarinda yang mengatur aktivitas usaha selama Ramadan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pengawasan tersebut bukan kebijakan dadakan, melainkan pelaksanaan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau sudah ada ketentuan jam operasional, tentu kami sebagai penegak aturan harus mengamankan dan menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan dalam surat edaran tersebut,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan berbagai produk hukum daerah, mulai dari peraturan daerah, peraturan wali kota, hingga surat edaran resmi. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan jam buka usaha akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan difokuskan pada titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran, terutama warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari tanpa mengikuti ketentuan selama Ramadan. Meski begitu, Anis menekankan bahwa penertiban bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, bukan semata-mata karena momentum Ramadan atau menjelang Lebaran. Pemerintah kota ingin memastikan suasana tetap kondusif.
Selama pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, Satpol PP tidak akan mengambil tindakan. Namun jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional, berarti melanggar, dan tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pemkot Samarinda berharap kepatuhan pelaku usaha selama Ramadan dapat menciptakan suasana yang tertib dan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial keagamaan masyarakat.









