metroikn, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota melalui penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran dan area pedestrian. Langkah ini dilakukan secara humanis dan persuasif, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan sejumlah PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) telah ditindak dan disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Minggu lalu sudah ada beberapa pedagang yang disidangkan. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perda,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Boedi menjelaskan, bagi pedagang yang tetap berjualan di area terlarang meski sudah beberapa kali ditertibkan, pengadilan akan memberikan sanksi lebih berat. Hal ini diharapkan menjadi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kalau sudah berulang kali melanggar, tentu hukumannya akan lebih berat. Itu sudah menjadi ranah pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan bukan semata untuk menertibkan pedagang, melainkan juga menjaga fungsi ruang publik seperti trotoar, jalur pejalan kaki, dan badan jalan agar tetap aman serta nyaman digunakan masyarakat. Satpol PP mencatat, masih terdapat beberapa titik rawan yang menjadi perhatian utama petugas, antara lain kawasan Stadion Batakan dan Sepinggan.
“Beberapa lokasi itu masih sering kami temukan pelanggaran. Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban dan sebagian pedagangnya telah disidangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Boedi menegaskan Satpol PP akan terus mengutamakan pendekatan dialog dalam setiap kegiatan penertiban. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk berdialog dan memberikan edukasi kepada para pedagang agar memahami tujuan penataan kota.
“Kami tidak ingin semata menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman. Tujuannya agar mereka bisa tetap berusaha dengan cara yang tertib dan aman,” jelasnya.
Selain penindakan di lapangan, Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi melalui kecamatan dan kelurahan agar para pedagang mengetahui area yang diizinkan maupun dilarang untuk berjualan. Dengan demikian, pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Harapan kami, para pedagang bisa menyesuaikan diri dan mencari lokasi usaha yang sesuai. Kami ingin ekonomi rakyat tetap bergerak, tapi tetap sejalan dengan tata kota dan kenyamanan publik,” tutup Boedi. (adv/metroikn)












