Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini Ilegal dan Ribuan Miras Hasil Razia

metroikn, BALIKPAPAN – Sebanyak 37 pom mini ilegal dan 1.089 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng, dimusnahkan oleh Satpol PP Kota Balikpapan bersama Kejaksaan di halaman kantor Satpol PP, Rabu (26/2/2025).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa pom mini ilegal dan minuman keras tanpa izin ini telah ditertibkan sejak akhir 2023 hingga awal 2024.

“Pada hari ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil penertiban selama tahun 2024, termasuk penyitaan miras berbagai merek seperti Bel, Kipas, dan beberapa jenis bir lainnya yang ada dalam kemasan botol dan kaleng,” ungkap Boedi.

Pemusnahan ini, lanjut Boedi, merupakan tindak lanjut dari operasi yang melibatkan Unit Cipta Kondisi (UCC) dan non-UCC, serta didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berlaku.

“Kami melakukan penertiban ini sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan,” katanya.

Di tahun 2025, Boedi menambahkan, pihaknya berencana untuk memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha pom mini serta peredaran miras di Balikpapan. “Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih efektif, memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” ujar Boedi.

Boedi berharap agar para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya legalitas dan aspek keamanan dalam menjalankan bisnis mereka. “Kami ingin memastikan setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” tambahnya.

Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan, terutama terkait dengan tempat usaha yang tidak sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala Pemulihan Aset dan Lembaran Bukti Pengadilan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berlangsung selama setahun terakhir. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus pelanggaran hukum.

Trie mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyitaan hingga pengelolaan akhir. “Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi tertentu. Proses ini dilakukan dengan menggunakan alat khusus untuk memastikan efektivitas dan keamanan,” ujarnya.

Trie juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan izin resmi bagi setiap produk yang beredar di masyarakat. “Barang yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin resmi akan ditindak tegas demi menjaga keselamatan publik,” tambahnya.

“Selalu penting untuk mengingatkan kembali masyarakat mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Barang yang tidak sesuai standar tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga dapat membahayakan keselamatan,” tutup Trie. (adv/metroikn)