metroikn, Penajam – DPRD kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima aspirasi sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP yang ingin naik status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung baru-baru ini, menganggap penting peningkatan status THL menjadi ASN.
Terlebih dalam upaya mewujudkan penegakan peraturan daerah (Perda) secara lebih komprehensif.
“Tentu kita juga menginginkan hal yang sama, tapi memang perlu ada audiensi yang cukup masif,” akunya, Senin (8/4/2024).
Untuk diketahui, sebagian besar personel Satpol PP PPU masih berstatus THL atau honorer. Sedangkan, Pasal 256 Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu terdapat pula peraturan baru yang menyebutkan bahwa seluruh anggota Satpol PP wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Memang amanat Undang-undang mewajibkan PNS,” ujarnya menegaskan.
Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan berbagai upaya agar kuota rekrutmen PPPK untuk formasi Satpol PP ditambah. Kebijakan ini sebagai langkah alternatif, apabila jalur penerimaan ASN tidak memadai untuk mengakomodir seluruh THL.
“Itu kalau memang tidak bisa mengakomodir,” saran Bijak.